MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polemik terkait penolakan beroperasinya W Super Club Makassar sehingga berujung pada penutupan sementara terus bergulir.
Desakan penolakan beroperasinya W Super Club Makassar tersebut akibat adanya gelombang protes organisasi masyarakat yang menolak kehadiran tempat hiburan malam di kawasan CPI ini.
Tak ayal, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun mendapat kecaman dari sejumlah organisasi masyarakat Islam. Pemkot dituding memuluskan izin beroperasinya W Super Club.
Menanggapi tudingan tersebut, Pemkot Makassar pun menyatakan bahwa izin operasional tempat hiburan malam bukan berada di bawah wewenang pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM. pun hadir di Bappeda Corner, untuk membahas mengenai alur dan proses perizinan THM di Kota Makassar.
"Pemkot Makassar tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan izin operasional untuk tempat hiburan malam. Hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," jelas Helmy Budiman.
Dirinya pun mengaku masalah perizinan THM di Kota Makassar memang kompleks dan kerap menjadi sorotan. Banyak THM di kota ini yang baru-baru ini dirazia dan ditemukan tidak memiliki izin.
"Selain itu, terdapat pula THM yang beroperasi dengan kedok kafe, yang terus menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya. (*)