JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Dua orang tahanan Polsek Bangkala, Polres Jeneponto melarikan dari ruangan sel tahanan.
Kedua orang tahanan tersebut, yakni bernama Rewa Daeng Tompo yang terlibat kasus 351 KUHP alamat Desa Marayoka, Kec. Bangkala dan Raja merupakan tahanan dengan kasus 362/480 KUHP yang beralamat Desa Punagayya, Kec. Bangkala.
Keduanya diduga berhasil kabur dengan cara manfaatkan kelengahan petugas jaga dan merusak atau menjebol plafon ruangan tahanan, Kamis (6/6/2024) dini hari.
Dari kejadian tahanan kabur tersebut, Polres Jeneponto menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jeneponto, Jumat (7/6/2024) sore, yang dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar dan Kepala Seksi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri.
Dalam Konferensi Pers tersebut, pihak Polres menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan kembali satu orang dari dua tahanan yang kabur.
"Ya, ada dua orang tahanan yang kabur tetapi salah satu diantara mereka sudah berhasil ditangkap. Tahanan ini kabur lewat plafon," ujarnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar.
Meski salah satu diantara mereka sudah diamankan, pihak kepolisian Polres Jeneponto dan Polsek Bangkala terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang masih buron.(Zadly)