PAREPARE, RAKYATSULSEL - Mendekati Hari Raya Idul Adha, sejumlah pedagang hewan kurban mulai bermunculan di berbagai sudut Kota Parepare. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (PKP) mengimbau masyarakat yang ingin berkurban untuk memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terlebih dahulu.
Kepala Dinas PKP, Wildana, menjelaskan bahwa SKKH akan diterbitkan setelah dilakukan dua kali pemeriksaan oleh dokter hewan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kelayakan hewan tersebut untuk dikurbankan, baik dari segi syariah maupun kesehatan hewan.
“Jadi sebaiknya masyarakat yang ingin berkurban saya tegaskan kembali meminta kepada penjual untuk melihat langsung bukti SKKH,” ujar Wildana, Jumat (7/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Wildana juga menambahkan agar masyarakat tetap memperhatikan keaslian SKKH hewan kurban yang ingin dibeli.
"Jadi kami ingatkan juga SKKH yang asli ada hologram bertuliskan 'original', jadi kalau tidak ada ini berarti bisa dipastikan itu SKKH palsu," tegasnya.
Pemerintah Kota berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan memastikan hewan kurban yang dibeli telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. (*)