MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa dalam sepekan terakhir, dirinya sudah mengumpulkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas hasil audit dari BPK RI. Meskipun Pemprov Sulsel menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), catatan perbaikan tetap harus ditindaklanjuti.
“Catatan dari BPK ini adalah tugas yang harus kita tindaklanjuti untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Zudan pada Jumat (7/6/2024).
Prof Zudan menjelaskan, bahwa pemanggilan para kepala OPD bertujuan untuk membahas perbaikan LHP, baik yang bersifat administratif maupun substantif. Ini termasuk pembenahan regulasi dan tata kelola keuangan yang perlu diperbaiki. "Kami akan memperbaiki sistem dalam jangka waktu dua bulan yang diberikan oleh BPK," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan retribusi sebesar Rp 5,6 miliar yang tidak disetor ke kas daerah Sulawesi Selatan pada periode 2023. Sebanyak Rp 1,7 miliar dari jumlah tersebut digunakan tanpa mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan tahun anggaran 2023.