Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi, mengatakan bahwa jumlah retribusi tersebut menjadi temuan dalam LHP BPK. "Temuan itu menjadi salah satu catatan hasil audit laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023," kata Nusriadi.
Nusriadi merinci sumber retribusi yang tidak disetor ke kas daerah tersebut, termasuk pendapatan retribusi pelayanan pendidikan sebesar Rp 3,21 miliar dan pendapatan retribusi penjualan sawit sebesar Rp 2,46 miliar.
Meskipun Pemprov Sulsel telah memiliki kebijakan pemungutan dan penyetoran retribusi daerah yang dilakukan oleh UPT terkait, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diikuti.
BPK juga menemukan adanya realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. TPP ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan dasar tambahan penghasilan pegawai dan besaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kriteria bulan kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan lainnya.
Temuan lain dari BPK adalah belanja barang dan jasa pada tahun 2023 sebesar Rp 37,68 miliar yang direalisasikan melebihi ketentuan. Ini terdiri dari belanja barang sebesar Rp 31,79 miliar, jasa Rp 0,56 miliar, belanja barang satuan operasional pendidikan sebesar Rp 0,93 miliar, dan anggaran jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLU) sebesar Rp 4,40 miliar. (Abu/B)