MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sepasang kekasih di Kota Makassar ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan berencana yang disertai perampokan. Ironisnya, korban yang dibunuh sejoli ini merupakan neneknya sendiri bernama Tarima, berusia 64 tahun.
Dua pelaku yang ditangkap bernama Asrul (19) dan Vivi (19). Keduanya diketahui mahasiswa hukum semester empat di salah satu kampus swasta di Kota Makassar.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bersama anggota Resmob Polda Sulsel, Resmob Polsek Panakukang, dan Resmob Polsek Manggala di tempat persembunyian di Jalan Nipa-Nipa, Kompleks Pemda, Kecamatan Manggala, Rabu (5/6/2024).
"Pelakunya berjumlah dua orang, laki-laki dan perempuan, merupakan mahasiswa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Devi Sujana saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/6/2024).
Devi menjelaskan, otak pelaku pembunuhan berencana ini merupakan cucu korban yakni Vivi. Pelaku nekat merencanakan aksi kejahatan ini bersama kekasihnya Asrul lantaran ingin menguasai harta korban, disertai rasa kesal dikarenakan korban sering menagih uang yang dipinjamkan kepada pelaku Vivi.
Bahkan, kata Devi, rencana pembunuhan ini telah dipersiapkan oleh Vivi sejak dua pekan lalu. Terbukti, dari hasil pendalaman pada handphone milik Vivi ditemukan hasil penelusuran di internet terkait cara membunuh.
"Jadi pelaku (Vivi) masih berhubungan keluarga. Motifnya untuk menguasai harta korban. Pelaku berniat (membunuh korban) dua minggu sebelum kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan handphone pelaku juga searching di internet cara membunuh menggunakan bantal, butuh berapa menit sampai korban meninggal," ungkap Devi.
"Pelaku (Vivi) ini juga mempunyai utang ke korban sebanyak Rp 7 juta, selain karena jengkel sering ditagih, pelaku juga ingin mendapatkan uang korban. Istilahnya korban dinilai (pelaku) secara ekonomi mampu," sambung Devi.
Lebih jauh, Devi mengatakan, pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Selasa (4/6/2024) lalu, di rumah korban, Jalan Toddopuli Raya, Nomor 18, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, sejak awal direncanakan Vivi dengan mengajak Asrul.
Awalnya, Asrul disebut menolak dan menyarankan pada Vivi untuk menyelesaikan persoalan utangnya dengan korban diselesaikan secara baik-baik. Namun karena bujuk rayunya Vivi, belakangan Asrul akhirnya mengikuti kemauan pujaan hatinya itu untuk melakukan pembunuhan.
"Awalnya (Asrul) menolak karena takut, kemudian hari Senin jam 11 malam ketika mereka nongkrong di sebuah warung kopi, dia (Vivi) kembali mengajak (Asrul) melakukan pembunuhan itu," kata Devi.
Setelah sepakat melancarkan aksi jahatnya, pelaku Asrul kemudian mengantar Vivi ke rumah korban. Saat itu, Asrul disebut diarahkan Vivi untuk sementara meninggalkan rumah korban dan menunggu arahan selanjutnya.
Saat tiba di rumah korban, kata Devi, korban sempat menyambut baik pelaku Vivi, terlebih sudah dikenal dan sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Jadi (Asrul) ini mengantar (Vivi) ke rumah korban, namun disuruh pergi dulu, nanti kembali ketika korban sudah tertidur. Saat pelaku sampai di sana (Vivi) mengetuk pintu dan korban membuka karena sudah kenal dengan pelaku, sering bertemu," tuturnya.
Aksi jahat Vivi terhadap korban disebut baru dilancarkan dini hari, sekitar Pukul 02.00 wita, tepatnya saat korban sudah tertidur. Pelaku Vivi disebut kembali memanggil Asrul untuk datang ke rumah korban melancarkan aksinya yang telah mereka rencanakan.
Kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut korban hingga kesulitan untuk bernafas. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian kepalanya menggunakan remote AC.
"Ketika korban tidur, (Vivi) masuk ke dalam kamar memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian (Asrul) disuruh masuk. Disitu (Vivi) membekap wajah korban dengan bantal, sementara (Asrul) memegang tangan korban. Selesai itu, (Vivi) mengambil remote AC dan dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban," terangnya.
Saat korban sudah dipastikan meninggal oleh kedua pelaku, mereka kemudian kembali melanjutkan rencana selanjutnya yakni mengambil harta korban di dalam lemari. Dan, untuk mengaburkan aksi jahatnya, kedua pelaku sengaja tidak mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban.
"Setelah dipastikan meninggal, pelaku kemudian membuka lemari dan mengambil barang berharga. Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," tukasnya.
Adapun harta berharga milik korban yang diambil kedua pelaku berupa sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebanyak Rp20 juta. Namun barang bukti yang diamankan Polisi tinggal Rp16 juta, Rp3 juta lainnya telah digunakan pelaku untuk belanja. Termasuk digunakan pelaku Vivi untuk membelikan sepatu kekasihnya seharga Rp800 ribu.
"Emas belum dicek berapa beratnya," kata Devi.
Dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (isak pasa'buan/C)