BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari) segera melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021 ke pengadilan untuk disidangkan.
“Hari ini sedang proses tahap pemberkasan untuk segera kita limpahkan ke persidangan. Artinya dari penyidikan kita limpahkan ke penuntutan, kita sidangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar saat ditemui di kantornya, Ju’mat (7/6).
Saat ini menurutnya, semua saksi dalam kasus tersebut diperiksa kembali untuk penguatan persidangan di pengadilan. “Sampai saat ini saksi yang kita periksa 58 orang untuk perkara ini,” kata dia.
Sebelumnya Kejari Bantaeng telah menetapkan dua orang tersangka NQ merupakan Kasi Pembiayaan dan Investasi Bidang PSP Dinas Pertanian pada saat itu dan seorang tenaga honorer Dinas PU Kabupaten Bantaeng FS.
Tersangka NQ dibantu tersangka FS selaku fasilitator dalam pemotongan anggaran yang dikucurkan Kementerian Pertanian dari APBN tahun 2021 melalui dinas pertanian kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 Milyar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan sarana pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh 36 kelompok tani. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 290.800.000, dari hasil potongan anggaran tersangka.
“Untuk kerugian negara kurang lebih tiga ratus juta,” kata dia.
Meski segera dilimpahkan ke pengadilan, Kasi Pidsus Kejari Bantaeng menyampaikan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Semua perkara yang kami tangani di bidang pidana khusus kejaksaan negeri Bantaeng apapun itu perkaranya sepanjang ada kaitan dengan kegiatan ini tidak menutup kemungkinan,” kata dia. (Jet)