MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar yang rencananya akan dilaksanakan pada Juli 2024 mendatang, terancam batal. Alasannya, lokasi pembangunan proyek hingga saat ini masih berpolemik.
Sengketa atas lokasi proyek itu berbuntut panjang menyusul laporan ke markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak. Seorang pemilik lahan bernama Herman Budianto mengadu ke Polda Sulsel berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/BI257//2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Maret 2024.
Herman melaporkan seorang kurator berinisial DK yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Menurut dia, DK sebagai kurator ditunjuk untuk menyelesaikan kredit macet milik korban yang ada di Bank BNI.
Penunjukan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Makassar yang memutuskan Perusahaan PT Kijang Perdana mengalami pailit sesuai putusan Nomor 7/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN.NIAGA.Mks.
"Pihak BNI meminta untuk menyelesaikan kredit macet dengan cara melelang 19 sertifikat milik kami. Namun kenyatannya pihak terlapor melakukan penjualan sertifikat melebihi pengajuan pihak BNI," ujar Herman.
Menurut dia, di lahan yang menjadi lokasi gudang Green Eterno tersebut terdapat 31 sertifikat. Oleh BNI hanya menetapkan sebanyak 19 sertifikat untuk dilelang. Meski demikian, kata Herman, pihak kurator memaksakan untuk melelang sebanyak 25 sertifikat melebihi pengajuan pihak BNI.
Herman menduga, tim kurator malah sedang melakukan penjualan di bawah tangan terhadap sebanyak 31 sertifikat tersebut. Itu sebabnya, kata dia, pihaknya meminta Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Atas tindakan terlapor, kami telah mengalami kerugian mencapai Rp 30 miliar," ujar Herman.
Dia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menginginkan proyek PSEL itu berjalan dengan baik. Bahkan, kata dia, pihaknya sangat mendukung proyek yang telah dicanangkan oleh pemerintah Kota Makassar itu.
"Hanya saja kami ingin semua aspek hukum mengenai lahan proyek itu diselesaikan dulu. Apalagi, pemerintah Kota Makassar juga menyatakan ingin agar semua urusan hukum di lokasi PSEL itu harus clear terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan," ucap Herman.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar menargetkan pembebasan lahan proyek Pengelolaan Sampah berbasis Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea segera rampung.
Menurut Ferdy, lahan yang akan dibebaskan untuk proyek PSEL sebanyak 31 bidang lahan.
"Masuk dalam dokumen kontrak 31 bidang lahan tidak memiliki permasalahan hukum, inilah yang diselesaikan," ucap Ferdy, Selasa (4/6) lalu.
Ferdy menjelaskan, penyelesaian pembebasan lahan ini sementara dibahas. Termasuk, permasalahan dari sisi kepemilikan lahan. Maka dari itu, Ferdy mengatakan pihaknya terus melakukan percepatan penyelesaian pembebasan lahan ini sebagai upaya dari Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung program strategis nasional (PSN).
" Proyek strategis nasional harus didukung, sekarang saatnya mempercepat hal-hal terkait penyusunan draft kontraknya," ucap Ferdy.
Groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek PSEL di Kota Makassar rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2024, mendatang. Ia menambahkan, dalam melakukan percepatan persiapan awal Groundbreaking PSEL, pihaknya menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Bahkan, berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Polda Sulsel, mendapatkan hasil yang bagus.
"Semua progresnya bagus dari pihak Polda Sulsel juga sudah mengatakan akan membackup sepenuhnya hal-hal yang terkait permasalahan karena ini adalah proyek strategis kita," terang Ferdy.
Sebagai tahapan lanjutan, Ferdy membeberkan dalam waktu dekat DLH Kota Makassar akan melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas terkait lahan dan lokasi PSEL.
"Insyaallah kita akan lakukan juga pertemuan selanjutnya dengan badan pertanahan nasional untuk mendapatkan informasi tentang lokasi yang menjadi usulan awal dari PT Sarana Utama Sinergi," ujar Ferdy.
Diketahui, proyek PSEL ini berlokasi di Kecamatan Tamalanrea dan akan dikerjakan oleh konsorsium Empat SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co, Ltd., PT Grand Puri Indonesia sebagai pemenang tender.
"Jadi SUS Konsersium sekarang berubah menjadi PT Sarana Utama Sinergi yang akan bermitra dengan Pemkot Makassar," ucap Ferdy. (*)