Tak Miliki IMB, The Sultan Island Ditutup

  • Bagikan
DPMPTSP Makassar Sebut Izin Tak Sesuai Operasional Usaha The Sultan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama Dinas Teknis serta Pihak Kecamatan Manggala yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar mengambil sikap tegas dengan menutup sementara The Sultan Island Jalan Tamangapa III BTN Tritura Blok B2 Nomor 5 001/008, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (8/6).

Tim Satgas tiba di usaha milik PT Fast Sultan Entertainment pukul 22.57 WITA. Tim berjumlah 40 personel tersebut dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Makassar Helmy Budiman.

“Kesimpulannya ditutup sementara karena bangunan tidak memiliki IMB atau PBG, kemudian ketidaksesuaian kapasitas kursi yang didaftarkan dengan kondisi di lokasi atau KBLI restoran,” ujar Helmy, Minggu (9/6).

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar yang didampingi oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Senin (3/6).

Hasil temuan, usaha tersebut tidak memiliki izin bangunan (IMB/PBG). Jumlah tenaga kerja yang di input dalam OSS juga tidak sesuai di lapangan. Jumlah kursi di lokasi sebanyak 200 kursi sehingga didapatkan bahwa izin yg diterbitkan tidak sesuai di lapangan. Indikasi belum melaporkan pajak restoran (NPWPD) karena tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restoran.

Untuk itu, kata Helmy, tindak lanjut dari kegiatan tersebut yakni pencabutan NIB, izin operasional, dan larangan beroperasi kembali.

“Disarankan kepada pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali NIB, sesuai dengan kondisi lapangan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Adapun personil yang turun dalam kegiatan tersebut, yaitu 20 Personil dari Satpol PP Dan Kec. manggala (Di Pimpin oleh Andi Eldi Malka, S.STP, M.Si Camat Manggala, Andi Kepala Bidang SatPol PP Ibrahim Sikki, S.STP., Kepala seksi Rencana Operasi Satpol PP dan Muh. Muflih, S.Sos. Kepala Seksi Penegakan).

Lalu 15 Personil Dinas PMPTSP ( Di Pimpin Oleh Helmy Budiman, S.STP., M.M, Kepala Dinas). Dua Personil Dinas Pariwisata (Di Pimpin oleh Safaruddin, SS. Kabid Sarpras. Satu Personil Dinas Perdagangan (Riyanto, S.STP, M.Si Kabid). Satu Personil Dinas Tata Ruang (Tri Sugianto, S.STP, M.Si), dan satu Personil Dinas Lingkungan Hidup (Muliati, A. R, S.TP, M.Si. PPLH). (Armansyah)

  • Bagikan

Exit mobile version