TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri (PN) Takalar memutus bebas Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Abd Rauf, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Kades Kadatong, Abdul Rauf, berlangsung di PN Takalar pada Senin, 10 Juni 2024. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 23/Pidsus/2024/PN Takalar.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Safwan, dengan Hakim Anggota Dennis Raimon Sinay dan Richard Ahmad S. Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Fathu Rizqi Fauzi, SH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Abdul Rauf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Meskipun demikian, pihak korban berencana mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Makassar untuk mencari keadilan lebih lanjut.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 11.17 WITA berjalan dengan aman dan tertib. Meskipun jaksa menuntut hukuman penjara selama 2 tahun, majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi terdakwa.
Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, mengkonfirmasi putusan bebas dari PN Takalar terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kades Kadatong, Abd Rauf.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar telah menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri Takalar memutus bebas sehingga JPU akan mengajukan kasasi," ujar Musdar kepada Rakyat Sulsel. (Tiro)