WAJO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Nomor : 2/G/2024/PTUN.MKS tanggal 28 Mei 2024 yang telah mengabulkan gugatan Penggugat dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa Pilkades) serentak Kabupaten Wajo tahun 2023.
Pengajuan banding tersebut mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana pihak Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan pemeriksaan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan pengadilan diberitahukan secara sah.
Upaya banding tersebut telah diajukan secara electronik melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabuoaten Wajo pada Rabu, 5 Juni 2024 dengan akta Permohonan Banding yang diterima Sitti Nurce Sapan, S.H selaku Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar melalui sistem informasi pengadilan.
“Ya betul, terhadap putusan PTUN Makassar tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar,” jelas Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo Andi Elvira Fajarwati, Senin (10/6/2024).
Terhadap hasil proses hukum tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo akan menjunjung tinggi hukum dan penegakan keadilan berdasarkan hukum serta akan mematuhi apapun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) nantinya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Andi Jayadi Nur, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Lutfi, S.H., dan Ihsan Safirullah, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota mengabulkan gugatan penggugat Ambo Amin pada perkara Nomor: 2/G/2024/PTUN.MKS terkait perkara pemilihan kepala desa serentak kabupaten wajo tahun 2023.
Ambo Amin sebagai Calon Kepala Desa Parigi , Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar karena merasa di curangi dan salah satu Langkah hukum yang diambil adalah menggugat Surat Keputusan Bupati Wajo Nomor:638/XI/2023, tertanggal 20 November 2023 melalui Kuasa Hukum Dr.Muhammad Nur,S.H.,M.H,
Kuasa Hukum Penggugat, Dr.Muhammad Nur, mengatakan perjuangan Panjang telah berakhir dengan Keputusan PTUN Makassar berpihak pada Penggugat Ambo Amin.
"Keputusan PTUN Makassar telah memenangkan pengugat Ambo Amin, kami selaku kuasa hukum meminta Pemda Wajo melaksanakan keputusan itu secepatnya," katanya. (*)