Bandar Narkoba Wempi Wijaya Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Asosiasi Anti Narkoba Sulsel Nilai Kejati Tidak Serius Menindak

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Asosiasi Anti Narkoba Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Mereka menyoroti aparat penegak hukum yang tidak menunjukkan keseriusannya dalam menindak gembong narkoba internasional Wempi Wijaya yang hanya di vonis 12 tahun penjara.

"Tindak pidana Narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan kejahatan yang terorganisir yang nantinya secara perlahan membunuh regenerasi dan membahayakan kehidupan masyarakat," kata Koordinator Aksi, Syarif di Makassar, Selasa, (11/6/2024).

Tak hanya itu, Syarif juga menyampaikan jika kejahatan ini juga tentunya merusak regenarasi bangsa dan negara, sehingga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum di Indonesia sebagai upaya memberantas secara tuntas.

"Tapi disini kami melihat tidak ada perlakuan khusus kepada jaringan narkoba internasional Wempi Wijaya yang merupakan gembong narkoba lintas negara alias sindikat internasional. Dia adalah orang kepercayaan Fredy Pratama yang menjadi DPO mabes Polri hanya di vonis 12 Tahun saja pada PN makassar 12 mei lalu. Tentunya ini sangat jauh daripada UU nomor 35 Tahun 2009," tambahnya.

Olehnya itu, dia mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas dengan mencopot Direktur Tindak pidana narkoba bareskrim Polri karena tidak mengusut TPPU terhadap saudara Wempi Wijaya.

"Kami juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar yang diduga kuat masuk angin karena hanya memberikan tuntutan rendah 12 tahun kurungan penjara kepada Wempi Wijaya," tambah Syarif.

Mahasiswa UMI itu menambahkan, lebih parahnya lagi, tuntutan rendah dari kejaksaan itu turut diaminkan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar. "Dengan ini juga kami meminta kepada Mahkama Agung RI untuk mencopot ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar yang diduga telah masuk angin," jelasnya.

Aksi dii Kejaksaan Tinggi Sulsel diterima oleh Soetarmi (Kasi Penkum) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sulsel yang menyampaikan sudah mengajukan banding dan sudah memasukkan memori banding. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version