PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare Andi Rismaniswati menyebutkan media massa berperan penting dalam menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan (JKN) kepada masyarakat.
Hal ini dikemukakan saat menggelar Media Gathering, di Kantor BPJS Kesehatan, Selasa 11 Juni 2024.
"tentunya BPJS Kesehatan tidak bisa sendiri terhadap program-program strategis nasional, apalagi kami juga punya tanggung jawab untuk sosialisasi. Tentunya disini peranan media sangat penting sekali untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana program-program JKN itu, " jelas Andi Rismaniswati.
Menurutnya, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk bisa memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan mudah, cepat dan setara. Fitur-fitur yang dihadirkan untuk pelayanan kepada peserta semakin canggih
"kita harapkan dan yang terpenting bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Seperti layanan administrasi Pandawa melalui Whatsapp, Mobile JKN, dan lunasi tunggakan melalui program Rehab, "pungkasnya.
Ia berharap, semoga kolaborasi dengan media massa terus berjalan sehingga informasi terkait JKN, bisa tersampaikan dengan baik dan mudah dipahami peserta.
Sementara, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Mustainah memberikan materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tipikor yang fokus pada Pasal 12B Ayat 1 terkait Gratifikasi.
"Jadi, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," paparnya.
Di tempat yang sama Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Cabang Parepare, Hartati memaparkan gambaran umum terkait Program JKN KIS.
Dia mengatakan, dasar hukum hadirnya program JKN yaitu UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 Tahun 2004 SJSN
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan beberapa Peraturan Presiden, serta regulasi lainnya.
"Jadi, tujuannya yakni sebagai bentuk Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Patuh). Sekadar informasi, secara nasional, cakupan kepesertaan JKN kini mencapai 270.491.965 jiwa atau 96,91 persen dari jumlah penduduk," jelasnya.
Khusus di Parepare sebutnya, status UHC kepesertaan yakni sebanyak 162.308 terdaftar. Dari jumlah tersebut sambungnya, sebanyak 142.874 atau 90,08 persen yang aktif. Dan BPJS akan terus memacu untuk mengajak masyarakat menjadi peserta. (Yanti)