Dijelaskan, aksi dugaan pencucian itu bermula saat YS melihat tumpukan kertas di dalam gudang sehingga meminta PR untuk mencarikan pembeli. PR yang memiliki seorang kenalan bekerja sebagai pembeli kertas bekas inisial YO pun kemudian dihubungi.
"YO kemudian datang ke kantor Disnaker Sulsel menggunakan mobil pick up untuk mengangkut kertas tersebut," sebut Yusuf.
Selanjutnya, saat YO tiba di kantor Disnaker Sulsel, YS kemudian membuka ruangan menggunakan kunci yang dipegang dan mengeluarkan kertas dari dalam gudang untuk dimuat ke atas mobil pick up YO.
Setelah selesai menaikkan kertas ke atas mobil, YS kembali menawarkan brangkas kepada YO. Namun karena YO saat itu hanya sendirian sehingga meminta waktu untuk mengambil brangkas tersebut dua hari setelahnya.
Lalu pada Minggu (9/6/2024), sekitar Pukul 18.30 Wita, YO kembali datang ke Kantor Disnaker Sulsel untuk mengambil brangkas tersebut. Selanjutnya brangkas yang berat itu diseret keluar oleh ketiga pelaku yakni YS, PR, dan YO untuk dinaikkan ke atas mobil.
"Kertas dan brangkas itu dijual oleh YS kepada YO senilai Rp450.000. Hasil penjualannya kemudian dibagikan kepada sekuriti atau PR sebesar Rp150.000,"
Kasus ini disebut masih didalami, sejumlah barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Tamalanrea beserta dengan pelaku dan penadahnya. (Isak/B)