MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) No M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Selasa (11/06).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Biro Hukerma) Sekretariat Jenderal (Setjen) Hantor Situmorang.
Hantor dalam sambutannya menekankan pentingnya peran kehumasan dalam membangun citra positif Kemenkumham di mata masyarakat.
Hantor juga menegaskan sosialisasi Kepmenkumham tentang Manajemen Kehumasan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkumham untuk memastikan bahwa setiap unit kerja memiliki standar yang sama dalam mengelola informasi dan berkomunikasi dengan publik.
“Manajemen kehumasan yang efektif adalah kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap lini layanan yang kita berikan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap bagian dari Kemenkumham dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun citra Kementerian yang profesional dan terpercaya,” ujar Hantor.
Dalam kesempatan ini, Hantor meminta kepada para peserta kehumasan untuk terus melakukan komunikasi dua arah, dimulai dari menyampaikan informasi kepada masyarakat hingga memberikan tanggapan-tanggapan dari masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi dengan tetap berpedoman pada Kepmenkumham tersebut.
Mengakhiri sambutannya, Hantor mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto “Humas tidak memenangkan pertemupuran. Tetapi tanpa humas, pertempuran tidak akan dimenangkan,”
Melalui pesan ini, Hantor mengajak seluruh peserta untuk dapat memperbaiki hal-hal yang negatif demi mewujudkan citra positif Kemenkumham di hadapan publik.
Usai pembukaan, dilanjutkan materi yang disampaikan oleh Tubagus Efif Faturahman selaku Pranaata Humas Ahli Madya Biro Hukerma Setjen. Tubagus menyampaikan materi mulai dari cara mengelola informasi yang akurat dan tepat waktu, hingga teknik dalam menangani krisis komunikasi yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Kepmenkumham tentang Manajemen Kehumasan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) di lingkungan Kemenkumham,” jelas Tubagus.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak berharap jajaran kehumasan di Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk dapat mempedomani Kepmenkumham tersebut di dalam rangka menyusun dan menyebarkan informasi positif serta mencerahkan bagi publik.
“Hal ini nantinya akan berpengaruh pada peningkatan publikasi positif yang mendukung terciptanya citra dan repurtasi positif Kemenkumham,” ungkap Liberti.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini yaitu Pranata Humas Ahli Muda Ahmad Mile, Pranata Humas Ahli Pertama Daniel Orlando, dan jajaran pelaksana kehumasan di UPT se-Sulsel. (*)