Kejaksaan Negeri Pinrang Terima Pembayaran Denda Pidana Sebesar Rp1 Milyar

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu Amir SH., menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang pada Selasa (11/6/2024).

PINRANG, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu Amir SH., menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang pada Selasa (11/6/2024).

Pembayaran pidana denda tersebut diterima dari pihak terpidana atas nama Maimunah Alias Hajah Muna dalam perkara narkotika.

Penetapan denda didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015 yang menyatakan Maimunah Alias Hajah Muna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Melebihi 5 (Lima) Gram" serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama menempatkan, membayarkan, atau membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak atau tidak bergerak, menyimpan, dan mentransfer uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Hal ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Maimunah Alias Hajah Muna dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Pada hari yang sama, uang pembayaran pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang. (Amran)

  • Bagikan