Sedangkan, hewan kurban yang dinyatakan tidak layak sebanyak 192 ekor. Yakni, sapi 173 ekor dan kambing 19 ekor.
Diketahui, DP2 Kota Makassar telah menurunkan sebanyak 100 orang yang tergabung dalam pemeriksa kesehatan hewan kurban 1445 Hijriah/2024 di Kota Makassar.
Yang dari dokter hewan DP2 Kota Makassar, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulsel dan dokter dari Universitas yang terbagi menjadi 6 koordinator kecamatan.
Mereka akan melakukan pengecekan di pos-pos ternak hewan yang berada di setiap kecamatan di Kota Makassar.
Kepala DP2 Kota Makassar, Evy Aprialti mengatakan tim yang diturunkan akan melakukan pemeriksaan antemortem terhadap hewan ternak.
Pemeriksaan Ante Mortem merupakan pengecekan kesehatan dengan pemeriksaan klinis fisik hewan dan uji laboratorium untuk mengetahui apakah hewan kurban tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.
Meliputi, pemeriksaan pada liur, lidah dan sample darahnya. Apakah layak dan memenuhi syarat dikurbankan yakni tidak cacat, sehat dan tidak terjangkit penyakit.