Jika dari hasil antemortem hewan ternak yang telah diperiksa dinyatakan layak untuk dikonsumsi. Maka tim pemeriksa akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
" Itulah tugas dan tujuan kita yaitu pemeriksaan secara antemortem, setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik," terang Evy, sapaan akrabnya, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan antemortem ini telah dilakukan sejak bulan lalu dan akan berlanjut hingga Hari Raya Idul Adha 2024.
Selanjutnya, Evy menjelaskan tim pemeriksa akan melakukan post mortem atau pemeriksaan kesehatan hewan kurban setelah disembelih. Di mana, hewan yang telah disembelih akan diambil sampel daging, jeroan hingga hati untuk diperiksa.
Post mortem ini, kata Evy, berlangsung mulai saat pemotongan hewan ternak di Hari Raya Idul Adha hingga dua hari kedepannya.
"Setiap tim kami, dokter kembali melakukan pemeriksaan di titik titik awal melakukan pemeriksaan yaitu ante mortem," ujar Evy.