Warga Desa Mattiro Ade Geruduk Gedung DPRD Pinrang, Ini Alasannya

  • Bagikan
Warga Desa Mattiro Ade Geruduk Gedung DPRD Pinrang

Namun dalam perjalanannya, Sambung Mahmud Bancing mengatakan “kami mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang intinya, pelarangan pemekaran desa atau kelurahan selama proses Pemilukada, Pileg dan Pilpres. Setelah Pileg dan Pilpres selesai, datang lagi surat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang pejabat gubernur/bupati/walikota, dalam melaksanakan tugasnya, pejabat tidak boleh ada pemekaran. Sehingga proses itu terpaka tidak dilanjutkan," terang Andi Mahmud Bancing.

Senada dengan Kadis PMD, Kabid Bina Pemerintahan Desa (PMD), Iwan Bahfian menjelaskan, secara persyaratan, Desa Mattiro Ade sudah bisa dimekarkan, karena diaturan, jumlah penduduk 3000 atau jumlah kepala keluarga 600 baik yang ditinggalkan maupun yang meninggalkan. Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Walaupun dari segi jumlah penduduk Desa Mattiro Ade belum memenuhi syarat tapi dari jumlah kepala keluarga sudah memenuhi persyaratan.

“Makanya, kami sudah meminta segala dokumen yang dibutuhkan kepada Desa Mattiro Ade, namun sampai hari ini, kami belum menerima semua dokumen itu dari Ketua Tim Pemekaran Desa Mattiro Ade," ungkap Iwan.

Menanggapi pernyataan dari Kabid Bina Pemerintahan Desa (PMD), BPD Mattiro Ade mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini dokumen yang diperlukan PMD akan diserahkan secepatnya.

Salah seorang Anggota Komisi I DPRD Pinrang, Herly Lukman mengungkapkan, panitia pemekaran Desa Mattiro Ade harus proaktif dan intens berkomunikasi dengan Dinas PMD, kalau bisa, seminggu sekali panitia pemekaran berkunjung ke Dinas PMD, supaya pemekaran Desa Mattiro Ade ini tidak berlarut-larut lagi seperti kemarin.

Sebelum menutup jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugiato menegaskan, “karena Desa Mattiro Ade ini sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan, maka kami, Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait supaya proaktif menjalin komunikasi supaya Desa Mattiro Ade ini segera dimekarkan jika surat edaran dari Mendagri tidak berlaku lagi," tegas Ilwan Sugianto. (Amran)

  • Bagikan

Exit mobile version