Pelaku Pemukulan Pengunjung Cafe di Makassar Diringkus Polisi

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria terduga pelaku pemukulan pengunjung Coffee Shop Starbucks, di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, saat menggelar aksi bela Palestina, Jumat (7/6/2024) pekan lalu, ditangkap polisi.

Pelaku bernama Subhan alias Subu dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (12/6/2024) sore.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, Subhan ditangkap di bandara saat hendak kabur ke luar kota, sekitar Pukul 16.00 WITA. Saat berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Tadi Jatanras sudah mengamankan pelaku pemukulan di Starbucks, atas nama Subhan alias Subu. Jadi yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kota Sorong, Papua Barat. Jadi baru kami amankan hari ini,” kata Devi di Mapolrestabes Makassar, Rabu malam.

Devi menyebut, Subhan adalah salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) di Makassar yang juga ikut melakukan aksi demonstrasi pada Jumat lalu.

Saat itu, Subhan bersama rekan-rekannya memasuki kedai kopi asal Amerika Serikat itu untuk memasang pamflet berisi seruan boikot produk Israel atau 'Boikot Starbucks’.

“Kelompok ini memaksa melakukan penyegelan sehingga terjadi keributan,” sebutnya.

Namun ketegangan memuncak saat Subhan disebut memaksa pengunjung Starbucks keluar tapi dicegat oleh karyawan kafe hingga terjadi perdebatan yang memicu penganiayaan.

“Terjadi lah perdebatan antara karyawan. Ditambah, mereka (demonstran) mengusir paksa pengunjung. Di situ terjadi pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

Secara terbuka, Devi tidak menyebut identitas korban. Hanya saja, kata dia, korban mengalami luka parah di wajah akibat penganiayaan tersebut.

“Keningnya dijahit. Kepala lebam juga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku atau Subhan masih menjalani pemeriksaan hukum di Satreskrim Polrestabes Makassar. Polisi bilang, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara.

“Kami sangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Video penganiayaan ini sempat viral di sosial media (sosmed). Saat itu pelaku tengah melakukan aksi sweeping untuk memboikot produk minuman dari kafe tersebut. Subhan dan teman-temannya menganggap produk kafe itu berafiliasi dengan Israel. (Isak/B)

  • Bagikan