MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sumber uang untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, ternyata bermasalah. Kontraktor yang mengerjakan gedung berlantai enam itu terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Korban bernama Nursafri Rachman mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan sebesar Rp1,5 miliar oleh kontraktor bernama Arham Rahim, yang mengerjakan gedung Kejari Makassar. Uang miliaran rupiah tersebut dipinjam oleh pelaku dengan dalih sebagai tambahan modal untuk pembangunan gedung tersebut.
"Terkait proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, kontraktor pelaksananya telah menipu saya sebesar Rp1,5 miliar," kata Nursafri saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Kamis (13/6/2024) sore.
Nursafri menyebutkan bahwa Arham Rahim saat ini telah berstatus terpidana dan divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 20 Maret 2024 lalu, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sulsel sebelumnya.
Meski telah dijatuhi vonis pidana penjara, Nursafri mempertanyakan status penahanan terdakwa Arham Rahim saat ini. Terdapat kabar bahwa terpidana tidak ditahan lantaran masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.