"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
"Harusnya Kejaksaan bisa menahan karena terpidana ini kadang tidak kooperatif. Kami juga pernah dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang," tambahnya.
Nursafri juga berharap agar terpidana Arham Rahim ditahan untuk mencegahnya mengulangi perbuatannya. Terpidana juga diduga telah melakukan penipuan serupa terhadap enam orang lain dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.
"Ada juga beberapa teman korban dengan modus yang sama, dan sudah ada laporan polisinya. Total kerugian seluruh korban diperkirakan Rp12 miliar," sebutnya.
Nursafri menceritakan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika seorang temannya bernama Jufri memperkenalkan Arham Rahim kepadanya. Jufri meminta tolong agar korban meminjamkan uang untuk kelanjutan pembangunan gedung Kejari Makassar tahun 2020-2021 yang dikerjakan oleh Arham Rahim.
Karena percaya dengan janji Jufri dan Arham Rahim yang akan mengembalikan uangnya dalam waktu satu bulan setelah uang proyek tersebut cair, Nursafri memberikan pinjaman yang ditandai dengan kwitansi secara berangsur. Namun, seiring berjalannya waktu, Arham Rahim malah mengembalikan uang korban menggunakan dua lembar cek kosong masing-masing senilai Rp1 miliar dan Rp500 juta.