"Jufri datang meminta tolong untuk pinjam uang. Saat itu saya mengirim uang secara berangsur-angsur hingga totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Tujuh kali pengambilan (pinjam), mulai Rp500 juta dua kali, Rp165 juta, Rp50 juta, Rp85 juta, Rp95 juta, Rp100 juta. Jadi total semua itu Rp1,5 miliar. Iming-iming dikembalikan dalam waktu satu bulan kalau termin 70 persen," ungkap Nursafri.
Selain masalah penahanan terpidana, Nursafri juga memohon kepada aparat penegak hukum (APH) untuk kembali menindaklanjuti penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Arham Rahim. Alasannya adalah untuk mengetahui aliran dana dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan.
"Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku (Arham Rahim), kemungkinan ada unsur TPPU-nya," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah, saat dikonfirmasi mengenai status penahanan terpidana Arham Rahim saat ini mengaku tidak tahu.
"Kalau masalah penanganan butuh waktu dulu untuk konfirmasi jaksa yang menangani perkaranya, karena saya tidak tahu bagaimana (kasusnya)," singkat Alamsyah. (Isak/B)