MAKASSAR , RAKYATSULSEL- PT PLN (Persero) terus mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri dengan optimalisasi penggunaan komponen dalam negeri diantaranya barang, jasa dan gabungan barang jasa.
Khususnya dalam pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) di Sulawesi. Saat ini, terdapat 26 kontrak transmisi dan gardu induk di bawah pengawasan PLN Unit Induk pembangunan Sulawesi sedang dalam tahap pelaksanaan dengan persentase penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai rata-rata 75 persen.
Senior Manager Operasi Konstruksi 1 PLN UIP Sulawesi, Budi Ari Wibowo menyampaikan bahwa saat ini terdapat 11 kontrak transmisi dan 15 kontrak gardu induk yang masih dalam tahap penyelesaian baik secara kontraktual maupun yang sedang dalam tahap on going konstruksi.
“Total 26 kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pembangunan transmisi dan gardu induk yang sedang dilaksanakan UIP Sulawesi tersebar di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penggunaan TKDN PLN mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 TKDN Gabungan Barang dan Jasa.
Dimana minimal penggunaan TKDN untuk transmisi 150kV adalah 76,17 persen dan untuk gardu induk 150kV adalah 64,3 persen.
“Kami senantiasa memastikan bahwa pemanfaatan TKDN, baik itu barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dijalankan PLN UIP Sulawesi memenuhi peraturan yang ditetapkan.
Hal ini dibuktikan dengan pemanfaatan TKDN UIP Sulawesi rata-rata mencapai 79,91 persen untuk transmisi dan 70,34 persen untuk gardu induk,” tutur Budi.
PLN UIP Sulawesi akan terus berupaya menjaga, memonitor dan memastikan setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Sulawesi.
Memanfaatkan komponen dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan tingginya penggunaan TKDN PLN di Sulawesi dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan komponen dalam negeri guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutup Budi. (*)