Diberi Gelar Adat Gowa Mangngassai Dg Makkulle, Yasonna: Ini Kehormatan dan Tanggung Jawab

  • Bagikan
Penyerahan gelar adat kepada Menkumham dari Raja Raja Gowa ke XXXVIII.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly diberi gelar adat kerajaan Gowa saat menghadiri peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Jumat (14/6/2024) siang.

Nama gelar adat Gowa yang diberikan yakni Mangngassai Dg Makkulle, yang artinya pemimpin dituntut mengambil kebijakan yang baik, bisa menampung aspirasi masyarakat, dan mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan rakyat.

Penganugerahan gelar ini diberikan langsung oleh Raja Gowa ke XXXVIII, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang Sultan Malikusaid II, di awal acara peresmian gedung Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas penganugerahan gelar adat kerajaan Gowa kepada saya. Satu kehormatan besar untuk saya. Saya ucapkan terimakasih kepada Raja Gowa di sini," ungkap Yasonna dalam sambutannya.

Dia menyampaikan, rasa hormatnya kepada kerjaan Gowa atas pemberian gelar adat tersebut. Dengan begitu, Yassona menganggap kerjaan Gowa sudah menjadi bagian dari keluarganya.

“Dari hati saya teramat dalam, terima kasih atas kehormatan yang sangat besar ini, saya sudah menjadi keluarga kerajaan Gowa, kerabat berarti jangan segan-segan karena sebagai saudara susah senang kita adalah saudara,” ucapnya.

Menurut Yasonna, pemberian gelar adat tersebut bukan semata-mata hanya untuk dijadikan gelar, melainkan harus diikutsertakan dalam tindakan sebagai pemimpin yang mampu menampung aspirasi masyarakat, melayani dan demokratis.

"Ini kehormatan besar dan penghargaan buat saya, dan tentunya juga tanggung jawab. Apalagi filosofi gelar tadi, menjadi pemimpin yang dapat mengambil keputusan baik, tepat, juga menampung aspirasi masyarakat, demokratis. Ini sangat penting terutama di masyarakat kita hari ini," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan