Menkumham Resmi Tetapkan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Selatan, Yasonna: Langkah Nyata Menuju Negara Hukum

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah penting dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. Hal tersebut ditegaskan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, usai meresmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 28 kecamatan yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Yasonna menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, dan Pemerintah Daerah.

"Peresmian ini merupakan prestasi dan hasil kerja nyata melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (KADARKUM), pengembangan Desa/Kelurahan Binaan, hingga terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ujarnya dalam acara yang berlangsung di Claro Hotel Makassar, Jumat, (14/6).

Menkumham berharap dukungan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dapat terus berlanjut dan meningkat, selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat, demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang harmonis, maju, dan sejahtera.

"Program ini merupakan salah satu ruh Indonesia sebagai negara hukum. Sejak dimulai oleh Kemenkumham pada tahun 1993, program ini menjadi faktor fundamental dalam mewujudkan negara hukum. Oleh karena itu, program ini harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan dari Pemda bersama dengan Kanwil Kemenkumham," tambah Yasonna.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham membacakan "Pappasang" (pesan moral) Suku Bugis Makassar: "Le’ba kusorongna biseangku, ku campa’na sombalakku, tamassaile punna teai labuang," yang berarti "bila perahu telah kudorong, layar telah terkembang, pantang ku berpaling kalau bukan labuhan yang kutuju."

“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, semakin meningkatkan kinerja, integritas, dan berkontribusi dalam membangun hukum di Provinsi Sulawesi Selatan, serta mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa penambahan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Sulsel telah memiliki 48 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sehingga dengan adanya peresmian ini, jumlahnya bertambah menjadi 81.

Liberti Sitinjak juga memberikan piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Anubhawa Sasana Kelurahan kepada Pj. Gubernur dan delapan bupati/walikota.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan medali kepada 28 camat dan 33 Kepala Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungan dan kerja sama yang baik, mulai dari pembentukan, pembinaan, hingga peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kami juga berterima kasih kepada para Babinsa dan Babinkamtibmas, serta Kepala Desa/Lurah yang senantiasa membimbing dan mendampingi kelompok Kadarkum dalam pembangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Semoga sinergisitas dan kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut,” tutup Liberti Sitinjak.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Nur Ichwan, serta perwakilan pegawai dari Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, BPHN dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version