Polres Tator Amankan Empat Terduga Curanmor

  • Bagikan
Polres Tator saat gelar konferesi pers terkait penangkapan pelaku curanmor

TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Unit Resmob Polres Tana Toraja (Tator) bersama Polsek Sangalla berhasil mengamankan pelaku curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Bebo Kelurahan Bebo Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja.

Kasat Reskrim, IPTU Slamet Raharjo mengatakan, terduga yang diberhasil diamankan dalam kasus dugaan curanmor tersebut yakni inisial T, FP, HP, dan RL. Dimana keempatnya diamankan karena ada aduan atau laporan dari Elma Barung Tappi (30 tahun) dan Arievendi Pratama (31 tahun) selaku pemilik kendaraan di Polsek Sangalla, pada 5 Juni 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Slamet bahwa dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik keempat terduga pelaku telah mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana curamor.

“Serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah ponsel (HP) dan 1 buah obeng plat,” kata Slamet.

Keempat terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version