"Pemeliharaannya baik, siapapun yang memimpin di sini dapat meneruskan dan merawat gedung ini. Terutama dalam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Sulsel," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak, seluruh biaya teknis pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pembangunan gedung tersebut dibebankan kepada DIPA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Nomor DIPA-013.01.2.408773/2024, tanggal 24 November 2023.
Gedung Kanwil Kemenkumham ini disebut merupakan buah dari kerja keras, gotong royong, sinergi, dan kolaborasi antara Kemenkumham Sulsel, para Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta seluruh jajaran, bekerja sama dengan Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar
Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung kantor ini adalah, penimbunan lahan sekitar 12.452,5 m3 dengan menambah ketinggian lahan setinggi dua meter dari Jalan Utama Sultan Alauddin dengan anggaran yang diperoleh dari swadaya seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kemudian hibah dari Pemprov Sulsel sebesar Rp. 1 miliar untuk pembangunan talud keliling lahan gedung. Dan pada Tahun 2023 mendapatkan anggaran rehabilitasi gedung Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp25.199.044.000, termasuk pada Tahun 2024 mendapatkan anggaran rehabilitasi lanjutan gedung kantor Tahap I sebesar Rp24.581.250.000. Terakhir, pada Tahun 2024 mendapatkan anggaran hibah pemerintah Kota Makassar sebesar Rp. 30.000.015.500.
Pembangunan gedung tersebut dimulai dari penimbunan lahan pada Tahun 2022 dan selesai seluruh pengerjaanya di pertengahan Tahun 2024. (Isak/B)