MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tantangan dalam penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks mengharuskan setiap jajaran Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi tahapan dan proses pemilu/pemilihan untuk memiliki pemahaman yang solid tentang regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Republik Indonesia periode 2008-2012, Wahidah Suaib, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Maros, di Hotel Ibis Makassar, Sabtu (15/6/2024).
Pada rakernis yang diikuti 42 anggota Panwascam se-kabupaten Maros tersebut, Wahidah menegaskan pentingnya bagi Pengawas Pemilu untuk memahami regulasi apa saja yang digunakan sebagai rujukan penyelenggaraan pemilu/pemilihan, termasuk dalam hal melakukan penindakan pelanggaran.
"Ketidak tahuan, kelalaian, kesengajaan kerap menjadi problem sebagian teman-teman di lapangan ketika ada temuan atau laporan. Oleh karena itu kegiatan Rapat Kerja semacam ini menjadi penting guna membekali Pengawas di tingkat bawah (Panwascam)," tegasnya.
Senada dengan hal itu, Muhammad Gazali Hadis, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan Rapat Kerja (Raker) Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM dilaksanakan untuk membekali secara teknis maupun regulasi kepada Panwascam dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Secara regulasi UU Pilkada tentu kan berbeda dengan UU Pemilu, oleh karena itu giat ini menjadi sangat penting," katanya.
"Selain itu dari segi perangkat aturan lainnya seperti Perbawaslu, PKPU, Peraturan Bersama. Tentu tetap perlu menjadi bahan bedah dan bekal pengetahuan bersama bagi teman-teman. Baik bagi existing maupun Panwascam yang baru. Oleh karena itu kami menggunakan metode FGD selama pemaparan materi dalam rapat kerja teknis kali ini," jelasnya. (Fahrullah/A)