MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus perundungan atau bullying yang dilakukan sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) terhadap teman sekolahnya penderita disabilitas fisik inisial MH (13) di Kota Makassar, memasuki babak baru. Peristiwa yang sempat viral di media sosial (Medsos) ini ternyata berlanjut ke proses hukum.
Dimana, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, saat ini sedang mendalami berkas laporan yang dibuat keluarga korban tanggal 13 Juni 2024 lalu, dengan nomor laporan polisi: 1091/VI/2024/POLDA SULSEL/Restabes Mks.
"Iya, (kasusnya) sedang kita dalami di PPA. Karena laporannya masuk tanggal 13 lalu," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Iptu Hartawan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/6/2024).
Selain mendalami berkas perkara korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar juga disebut telah memanggil pihak SMP Negeri 04. Baik kepala sekolahnya maupun wali kelas korban guna melengkapi keterangan penyelidikan.
"Sudah dipanggil kepsek dan wali kelasnya (korban) untuk dimintai keterangan," sebutnya.
Selain pihak sekolah, Hartawan mengatakan pihaknya juga bakal memanggil orang tua siswa pelaku untuk diperiksa. Untuk waktunya dijadwalkan, Rabu (19/6/2024) besok.
Termasuk, kata dia, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar juga akan menyurat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan UPT PPA Kota Makassar, guna pendampingan psikologi korban.
"Nanti, mungkin besok (pemeriksaan orang tua pelaku). Besok juga kita kirim surat ke Bapas dan PPA kota untuk pendampingan psikologi korban," ungkap Hartawan.