MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda pelaku tindakan pidana pencurian dan pemberatan (curat) berhasil diamankan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku berinisial IB (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penangkapan juga dilakukan berdasarkan beberapa laporan polisi mengenai curat di Makassar dan Kabupaten Gowa.
“Pelaku mengambil barang elektronik, ponsel, dan sepeda motor dari rumah masing-masing korbannya,” kata Devi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Devi bilang, aksi pelaku dilancarkan di tiga wilayah, diantaranya Makassar, Gowa, dan Takalar. Hal tersebut juga berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan IB yang telah beraksi di 11 lokasi selama satu tahun belakangan.
Dalam aksinya, pelaku disebut memasuki rumah korban-korban dengan memanjat dinding, tembok dan juga mencongkel jendela. Pelaku beraksi dengan ditemani dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Yang bersangkutan ini berperan sebagai eksekutor. Hasil kejahatannya dipakai untuk hura-hura,” terang Perwira Polri satu bunga ini.
Adapun saat proses penangkapan yang dipimpin Kanit V Jatanras Iptu Fahrul dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah disebut pelaku berusaha melakukan perlawan untuk melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Atas dasar itulah, anggota kepolisian yang bertugas disebut terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku sebanyak dua peluru.
"Kemudian pelaku kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Devi.
Saat ini, IB masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar. Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit televisi dan satu unit sepeda motor yang semuanya diduga hasil curian,” pungkasnya.