MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh mulai melakukan evaluasi terhadap tata cara pengelolaan dan membuat panduan dalam penggunaan anggaran selama pelaksanaan program yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kata dia, pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) harus menjadi pelajaran bagi Pemprov Sulsel untuk tahun anggaran saat ini.
“Soal temuan BPK-RI tadi, sudah saya beritahukan ke teman-teman agar tidak boleh ada kesalahan berulang,” ungkapnya saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu ( 19/6/2024).
Ia menegaskan, salah satu kesalahan yang acap kali terjadi dalam proses laporan hasil pertanggung jawaban (LHP) ialah kesalahan dalam pencatatan barang persediaan. “Kesalahan berulang misalnya keliru mencatat barang persediaan,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Prof Zudan memberikan perintah kepada pihak Inspektorat Sulsel untuk membuat daftar temuan dari BPK, lalu disampaikan kepada para OPD agar lebih cermat dalam melaksanakan program dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Saya sudah sampaikan kepada inspektorat untuk membuat daftar temuan untuk diumumkan ke semua OPD, kesalahan itu tidak boleh terulang di APBD 2025 mendatang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan retribusi sebesar Rp5,6 miliar tak disetor ke kas daerah Sulawesi Selatan pada periode 2023.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,7 miliar miliar digunakan tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan tahun anggaran 2023.
Sumber retribusi yang tidak disetor ke kas daerah tersebut yakni pendapatan retribusi pelayanan pendidikan sebesar Rp3,21 miliar dan pendapatan retribusi penjualan sawit sebesar Rp2,46 miliar. (Abu/B)