MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan sistem pembayaran iuran sampah menggunakan QRIS.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan memastikan retribusi iuran sampah dapat terserap dengan baik.
Apalagi, berdasarkan laporan yang diterima oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, terdapat beberapa oknum RT/RW di Kota Makassar yang melakukan tilap iuran sampah.
"QRIS kalau bisa," ungkap Danny Pomanto, sapaan akrabnya, saat ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Kamis (20/6).
Nantinya, kata Danny, retribusi sampah juga akan dimasukkan dalam aplikasi PAKINTA. "Retribusinya nanti pakai Pakintaki," tambah Danny.
Diketahui sebelumnya, saat ini Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 5 Januari 2024.
Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum akan membuat peraturan wali kota turunan dari Perda tersebut, menerapkan skema subsidi silang terkait retribusi sampah.
Tarif retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri akan dinaikkan menjadi Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, untuk kategori rumah tangga, tarif retribusi akan diturunkan menjadi di bawah Rp16 ribu.
Danny Pomanto menjelaskan retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya yang cukup besar dibandingkan dengan sampah rumah tangga.
"Dengan kenaikan tarif retribusi ini, ada potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar di tahun 2024," ujar Danny beberapa waktu lalu.
Pemkot Makassar menargetkan PAD 2024 mencapai Rp2 triliun. "Termasuk PAD Rp2 triliun, tadi kita hitung cuma 200 milyar, setengahnya saja 150 milyar sudah meledak PAD," terang Danny.
Untuk mencapai target tersebut, Danny meminta seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk melakukan pendataan di wilayahnya yang memiliki potensi retribusi. (Shasa/B)