Kejari Diharap Usut Proyek Talud di Pulau Tanakeke

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dibawah nakhoda Andi Tenriawaru ditantang mengusut tuntas proyek pembangunan talud yang menghubungkan antara Desa Maccinibaji-Tompotana, Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar yang menelan anggaran senilai Rp 1,6 miliar

Proyek yang menggunakan anggaran APBN tahun 2023 tersebut disinyalir menggunakan material ilegal atau material lokal seperti pasir dan batu gunung.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendesak Kejari Takalar untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat mengerjakan proyek ratusan juta tersebut.

“Periksa semua pihak terkait, utamanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, musababnya mereka berani mengerjakan proyek menggunakan material lokal, ini ada dugaan kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Selain didesak memeriksa semua pihak terkait yang terlibat dengan proyek ratusan juta tersebut, Adi Nusaid juga mendesak Kejari Takalar untuk menggandeng ahli konstruksi untuk mengecek fisik proyek tersebut.

“Saya minta Kejari Takalar untuk menggandeng ahli konstruksi untuk mengecek kondisi proyek APBN itu, karena jelas- jelas proyek fisik di Pulau Tanakeke tidak boleh menggunakan material lokal seperti pasir dan batu gunung,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Transmigrasi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Hakim mengaku tidak mengetahui jika proyek tersebut menggunakan material lokal.

“Setelah kontrak proyek talud ini keluar saya serahkan sepenuhnya ke PPK, jadi sebaiknya kita konfirmasi PPK nya untuk lebih jelasnya,” urai Muhammad Hakim.

Mengenai persoalan proyek pembangunan talud tersebut, Rakyat Sulsel sudah berusaha meminta konfirmasi kepada PPK, namun hingga berita ini dimuat, PPK belum merespon. (Adhy)

  • Bagikan

Exit mobile version