BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba menggelar silaturrahim dengan para pelaku usaha di Kabupaten Bulukumba. Acara ini dihadiri oleh Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf, dan Wakil Bupati, HA Edy Manaf, serta menjadi ajang curhat bagi para pelaku usaha terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pertemuan yang melibatkan pelaku usaha hotel, restoran, dan UMKM tersebut berlangsung di Gedung Pinisi. Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku usaha yang hadir. Ia juga mengajak mereka berdialog secara langsung mengenai peluang dan tantangan dalam dunia usaha, termasuk pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Bupati Muchtar menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat atau pelaku usaha terhadap pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah.
"Kepercayaan ini penting, baik dalam pengelolaan pajak untuk memastikan tidak ada pungli atau kebocoran pajak, maupun pada sisi pemanfaatan pajak itu sendiri. Setiap pajak daerah yang dikelola oleh Pemda harus memiliki asas manfaat dalam pembangunan," ujarnya.
Muchtar juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan perizinan, pajak, dan retribusi. Ia tidak akan mentolerir penyimpangan seperti pungutan liar.
"Tidak boleh ada pungli, laporkan jika ada yang pungli. Pelaku usaha memiliki peran sangat penting dalam perekonomian daerah, utamanya dalam meningkatkan perputaran uang di Bulukumba, sehingga mereka harus diberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas usaha," tambahnya.
Salah satu pelaku usaha, Eky, owner Daffa Cafe, sepakat dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan melalui pajak dan retribusi.
Namun, ia mengingatkan Pemda untuk cermat mengevaluasi sumber-sumber pendapatan selama ini. Eky menyoroti ketidakadilan dalam penerapan pungutan pajak, di mana banyak usaha dengan omzet besar dikenakan retribusi kecil hanya karena tempat usahanya berupa lapak.
Sementara itu, usaha dengan bangunan bagus dikenakan pajak meskipun omzetnya lebih kecil. Ia berharap petugas di lapangan lebih cermat melihat kondisi usaha setiap pelaku usaha.
Wakil Bupati Bulukumba, Edy Manaf, mengatakan pengusaha dan pemerintah harus saling percaya sehingga tidak ada saling curiga.
"Pajak dan retribusi diatur dalam regulasi. Pemerintah tidak akan memungut pajak atau retribusi bila tidak diatur dalam regulasi. Karena itu, kita harus saling memahami hak dan kewajiban masing-masing," ujarnya.
Diketahui, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2024 adalah Rp 78,3 miliar untuk pajak dan Rp 26,8 miliar untuk retribusi daerah. (Sal)