Pemprov Sulsel Ancam Sanksi Tutup Permanen W Super Club

  • Bagikan
Plh Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Gubernur Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - W Super Club kembali mendapat komplain dari masyarakat karena beroperasi baru-baru ini. Menanggapi hal ini, Pemprov Sulsel meminta manajemen klub milik pengacara kondang Hotman Paris untuk kembali menutup sementara bar tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel tengah membahas perizinan W Super Club.

"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang W Super Club yang kembali beroperasi. Kami telah mengadakan pertemuan lintas sektor untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Andi Darmawan pada Kamis (20/6/2024).

Hasil pertemuan tersebut adalah keputusan untuk kembali menutup sementara W Super Club demi menciptakan kondisi aman dan menghindari keributan di masyarakat. "Pemprov dan masyarakat setuju untuk menutup sementara W Super Club," jelasnya.

Andi Darmawan menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan bersama masyarakat. "Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga oleh masyarakat," ungkapnya.

Pemprov Sulsel akan memberikan sanksi kepada manajemen W Super Club jika mereka beroperasi tidak sesuai dengan izin dan ketentuan yang telah diberikan. "Sanksi penutupan permanen dapat diberikan jika mereka tidak beroperasi sesuai aturan," tegas Andi Darmawan.

Ia menekankan bahwa kelanjutan operasi W Super Club akan dinilai berdasarkan masukan dari masyarakat. Manajemen harus meyakinkan masyarakat bahwa usaha mereka tidak akan mengganggu ketenangan publik.

"Manajemen W Super Club harus meyakinkan masyarakat bahwa operasi mereka tidak berbeda jauh dengan restoran atau tempat makan lainnya," tuturnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sulsel, Andi Arwin Azis, menyampaikan bahwa konsolidasi antara semua pihak dilakukan untuk menciptakan keamanan masyarakat. Patroli malam akan dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan di W Super Club di CPI Makassar.

"Teguran akan diberikan berdasarkan SOP, dimulai dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga sanksi penutupan jika terjadi pelanggaran," ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel, Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa izin W Super Club hanya berupa izin bar. "Izin untuk diskotik belum ada," pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version