MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus bergerak memproses dugaan pelanggaran aturan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) dilaksanakan Komisi A dengan memanggil sejumlah calon komisioner untuk diminta klarifikasi usai menerima laporan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel.
Hal ini bertujuan memintai keterangan para calon komisioner ihkwal adanya seleksi komisioner KPID dan KI yang syarat akan kepentingan di komisi A. Selain itu, dugaan praktik ilegal sogok menyogok.
Wakil Ketua BK DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menyatakan, sebenarnya ini bukan merupakan pemanggilan, namun undangan klarifikasi kepada calon komisioner di BK.
"Seluruh calon komisioner baik KPID-KI baik yang sudah pernah lulus lalu dipublish tidak resmi maupun tidak lulus semua diundang memberikan klarifikasi," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Lanjut dia, ada delapan orang yang diundang, tapi yang hadir baru empat orang karena ada yang sakit. Ada yang menyampaikan dari keterangan dia lagi di rumah sakit.
"Jadi, Insya Allah kami di BK karena ada pengaduan secara resmi tentu kami berusaha untuk menindaklanjuti secara proporsional, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada," papar Selle di Kantor BK DPRD Sulsel.
Terkait berapa jumlah pertanyaan kepada masing-masing calon komisioner, kata dia, belum bisa disampaikan karena sifatnya teknis dan internal sehingga belum dapat dipublis sementara Waktu. Namun demikian, upaya klarifikasi ini salah satunya untuk menyelesaikan persoalan.
Oleh karena itu, BK DPRD Sulsel berkomitmen dan berusaha bekerja agar bagaimana men-clearkan sejumlah sorotan atau pandangan yang ada berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu. Sebab, sejak di mulainya penyelidikan sampai saat ini masih dalam proses.
Lantas sampai kapan proses penyelesaikan atas kasus tersebut, sebab masa periode anggota DPRD Sulsel akan selesai pada September 2024, kata politisi Demokrat ini menyatakan segera diselesaikan secepatnya.