Terkait pendampingan psikologis korban, Muslimin mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan seiring proses yang berjalan di pihak kepolisian.
"Kami sudah jadwalkan, tapi kita tunggu dulu proses yang berlangsung di Polisi," sebut Muslimin.
Terakhir, Muslimin bilang, pihaknya saat ini fokus melakukan assessment di SMPN 4 Makassar sebelum melangkah ke bagian hukumnya.
"Untuk sementara kita turun di sekolahnya dulu karena kita ingin pastikan hal yang paling dasar dulu yaitu di sekolahnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan atau bullying yang dilakukan sejumlah siswa SMP terhadap teman sekolahnya penderita disabilitas fisik inisial MH (13) berlanjut ke proses hukum.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, ikut mendalami berkas laporan yang dibuat keluarga korban tanggal 13 Juni 2024 lalu, dengan nomor laporan polisi: 1091/VI/2024/POLDA SULSEL/Restabes Mks.
"Iya, (kasusnya) sedang kita dalami di PPA. Karena laporannya masuk tanggal 13 lalu," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Iptu Hartawan sebelumnya.
Selain mendalami berkas perkara korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar juga disebut telah memanggil pihak SMP Negeri 04. Baik kepala sekolahnya maupun wali kelas korban guna melengkapi keterangan penyelidikan.