Korban bernama Nursafri Rachman mengungkapkan, dirinya jadi korban penipuan sebesar Rp1,5 miliar oleh oknum kontraktor yang mengerjakan gedung Kejari Makassar bernama Arham Rahim. Uang milliaran miliknya disebut dipinjamkan oleh pelaku dengan dalil penambahan modal untuk pembangunan gedung tersebut.
"Terkait masalah proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana kontraktor pelaksananya itu telah menipu saya, uang senilai Rp1,5 miliar," kata Nursafri saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Kamis (13/6/2024).
Nursafri menyebut, pelaku atau Arham Rahim saat ini telah berstatus terpidana usai divonis 3 tahun pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, 20 Maret 2024 lalu, atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Sulsel sebelumnya.
Meski telah dijatuhi vonis pidana penjara, Nursafri mempertanyakan status penahanan terdakwa Arham Rahim saat ini. Terlebih ada kabar beredar jika terpidana tidak ditahan lantaran masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
"Harusnya Kejaksaan bisa menahan karena terpidana ini kadang tidak kooperatif. Kami juga pernah dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang," sambungnya.