Pengusaha jual beli mobil bekas itu juga berharap terpidana Arham Rahim ditahan dengan alasan tidak mengulangi perbuatannya. Terlebih, kata Nursafri, terpidana juga diduga telah melakukan kasus yang sama terhadap enam orang dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar.
"Ada juga beberapa teman korban, dengan modus yang sama dan sudah ada laporan polisinya. Rp12 miliar perkiraan total kerugian seluruh korban," sebutnya.
Diceritakan Nursafri, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika seorang temannya bernama Jufri mendatanginya dan memperkenalkan kontraktor Arham Rahim, selaku terpidana.
Saat datang, Jufri disebut meminta tolong pada korban untuk dipinjamkan uang guna kelanjutan pembangunan gedung Kejari Makassar tahun 2020-2021, yang dikerjakan oleh Arham Rahim.
Karena percaya dengan janji Jufri dan Arham Rahim akan mengembalikan uang korban dalam jangka waktu satu bulan, atau setelah uang proyek tersebut cair. Korban pun memberikan pinjaman yang ditandai dengan kwitansi secara berangsur.
Namun berjalannya waktu, terpidana Arham Rahim malah mengembalikan uang korban menggunakan cek kosong sebanyak dua lembar, masing-masing senilai Rp1 miliar dan Rp500 juta rupiah.