MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kontraktor pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, bernama Arham Rahim buka suara terkait tudingan kasus penipuan uang miliaran rupiah untuk biaya tambahan penyelesaian pembangunan gedung tersebut.
Melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2024), Arham menjelaskan bahwa dirinya merupakan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dengan anggaran awal sebesar Rp33 miliar pada tahun 2020-2021.
"Saya hanya mau mengklarifikasi bahwa saya adalah kontraktor pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar dengan anggaran Rp33 miliar pada saat itu," kata Arham menanggapi pemberitaan sebelumnya.
Arham menjelaskan, dalam proses pengerjaan gedung berlantai enam itu dirinya mendapat sejumlah kendala, sebab pada tahap perencanaan proyek terdapat ketidakseimbangan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan.
"Dalam perjalanan pembangunan ini ada kendala di perencanaan, mulai dari situ sudah tidak seimbang RAB dengan gambar. Contoh, digambar itu anggarannya untuk pemancangan hanya 50 titik, ternyata di gambar 62 titik, berarti 12 titik tidak ada anggarannya," ungkapnya.
Meski menghadapi masalah, Arham mengaku tetap melanjutkan proyek tersebut sesuai arahan Kepala Dinas PU dan pihak Kejaksaan. Alasannya untuk menjaga kepercayaan kolega, juga menyelesaikan tanggung jawab yang telah dipercayakan.