KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar masih merampungkan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat desa.
Setelah membentuk dan melantik Anggota PPS beberapa waktu lalu, tahapan yang kini tengah berjalan adalah pembentukan Sekretariat PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal ini disampaikan Anggota KPU Kepulauan Selayar, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammad Arsat dalam acara "Coffee Night" bersama awak media di Pelataran Kantor KPU, Jln Jend. Ahmad Yani Benteng, Jumat, 21 Juni 2024 malam.
Secara umum, kata Acat (sapaan akrab Muhammad Arsat), pembentukan Badan Adhoc dari PPK, PPS, Sekretariat PPK, dan Sekretariat PPS berjalan lancar. Namun, KPU Kepulauan Selayar masih mengalami kendala di dua desa, yaitu Desa Balang Butung dan Desa Kahu-Kahu.
“Dari 88 desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, kami mengalami kendala di Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu dan Desa Balang Butung Kecamatan Buki,” ungkap Acat.
Acat menjelaskan bahwa kendala tersebut disebabkan Kepala Desa di kedua desa tersebut belum mengeluarkan rekomendasi nama calon anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan belum memberikan bantuan fasilitas untuk menjadikan kantor desa sebagai sekretariat PPS.
“Kami masih meminta PPS dan PPK untuk terus berkoordinasi dengan Kepala Desa agar menunjuk calon anggota Sekretariat PPS dari staf desa dan memberikan fasilitas di kantor desa untuk digunakan sebagai sekretariat PPS. Jika tidak ada titik temu, maka kami dari KPU Kepulauan Selayar akan turun langsung melakukan koordinasi di dua desa tersebut,” ujarnya.
Acat juga menyampaikan terima kasih kepada kepala desa dan lurah yang telah memberikan nama calon staf sekretariat dan fasilitas. Ini menunjukkan kesadaran pemerintah desa dan kelurahan untuk turut mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Kasubag SDM KPU Selayar, Andi Ruslam Idrus, berharap proses Pilkada berjalan aman dan damai tanpa hambatan, baik di Badan Adhoc maupun dalam pelaksanaan tahapan, termasuk verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan yang tengah berjalan. (*)