Kapolda Sulsel Wanti-wanti “Anggota” yang Terlibat Judi Online

  • Bagikan
ILUSTRASI judi online

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Judi Online kini menjadi momok baru di tengah masyarakat, dengan dampak yang rentan memicu berbagai kasus kriminal, mulai dari pencurian hingga pembunuhan. Fenomena ini semakin menyita perhatian publik usai kasus polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur, yang nekat membakar suaminya diduga pemicunya karena judi online. 

Termasuk, judi online menjadi topik hangat di berbagai perbincangan, usai mencuatnya ribuan rekening diblokir karena terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Melihat fenomena yang marak ini, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, bahwa perjudian, khususnya judi online, telah menjadi ancaman serius yang perlu ditangani dengan tegas, sejajar dengan masalah narkoba. 

"Ini menjadi atensi di jajaran Kepolisian, yaitu perjudian dan narkoba," kata Andi Rian kepada awak media, Jumat (21/6/2024).

Diungkapkan Andi Rian, secara spesifik mengenai judi online, pada dasarnya menjadi bagian dari kasus perjudian pada umumnya. Hanya saja, perjudian ini sedikit lebih canggih dibandingkan dengan judi sebelumnya dikarenakan bisa dimainkan orang dimana saja dan kapan pun selama terhubung dengan jaringan internet.

"Fungsi yang kita kedepankan tentu adalah fungsi reserse, baik dari jajaran umum maupun khusus. Jadi kita tetap seperti itu saja," ungkapnya.

Dengan begitu, orang nomor satu di Mapolda Sulsel ini menegaskan, jika ada anggotanya yang coba main-main dengan judi online, maka akan ditindak tegas dan diproses hukum sesuai dengan yang berlaku.

"Itu kembali lagi kepada bukti, fakta material, kita jangan berandai-andai, kalau memang ada bukti pasti kita proses. Tidak hanya judi online, judi yang lain juga, sama," pungkasnya.

Untuk diketahui, penuntasan judi online juga menjadi perhatian serius Mabes Polri. Pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang diamankan, terlebih jika anggota polri yang terlibat atau kedapatan bermain judi online.

Penindakan ini tidak hanya akan dilakukan secara etik, tetapi juga sampai ke ranah pidana jika diperlukan.

Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024) kemarin. Bahkan dari penindakan yang dilakukan pihaknya menunjukkan hasil yang signifikan.

Dimana, sepanjang tahun 2023 hingga April 2024, Polri telah menangani 1.988 kasus judi online dengan jumlah tersangka mencapai 3.145 orang.

Untuk lebih mengefektifkan proses penindakan, Polri telah membentuk Satgas Judi Online, di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version