MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang pria pelaku penipuan dengan modus menjual produk perawatan kulit atau skincare di media sosial (medos) berhasil ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Sidrap, di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku bernama Keristian (34), warga Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, ditangkap di tempat persembunyian di salah satu penginapan, di Jalan Pajjaiang, pada Sabtu (22/6/2024) malam, tanpa perlawanan.
Panit 2 Opsnal Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/253/V/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL, tanggal 13 Mei 2024, terkait kasus penipuan melalui media sosial.
"Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin bapak Kompol Benny Pornika, memback up Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan melalui media sosial," ujar Abdillah, Minggu (23/6/2024) petang.
Abdillah menuturkan, kronologi kasus ini terjadi pada April 2024 lalu. Awalnya korban melihat salah akun penjualan skincare bernama Maklon Kosmetik di media sosial Facebook. Penasaran dengan penawarannya, korban pun mengikutinya hingga mendapatkan nomor WhatsApp (WA) penjual.
Setelah mendapat nomor kontak yang diduga milik pelaku, korban kemudian menghubunginya dan terjadi kesepakatan pembelian produk antara korban dan pelaku.
"Setelah deal, pelapor atau korban beberapa saat kemudian mentransfer uang sebesar Rp25 juta, namun barang yang dijanjikan itu tidak dikirim hingga melapor," sebutnya.
Dari laporan korban itulah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Kepada polisi, Keristian disebut mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan melalui Facebook dengan modus mengajak korbannya berteman hingga tukaran nomor WhatsApp lalu menawarkan pada korbannya jika bisa dibuatkan kosmetik sesuai permintaan korbannya.
"Pelaku mengakui awalnya menanyakan kepada korban jika ingin dibuatkan desain brand serta nama brand tersebut sesuai permintaan korban akan di kenakan biaya sebesar Rp2.000.000," sebutnya.
Setelah korban yakin, pelaku memberitahukan korbannya agar dikirimkan dana sebagai tanda jadi atau DP sebanyak Rp10.000.000. Dimana pada saat itu, korban langsung mengirimkan dana sebesar Rp20.000.000 kepada pelaku dengan iming-iming akan dikirimkan paket kosmetik sebanyak 500 botol jenis hand body, dan 500 paket skincare jenis lainnya.
"Awalnya korban menerima pesanan, karena percaya korban kembali mengorder kepada pelaku dengan memesan sebanyak 500 botol handbody. Korban mengirimkan dana sebanyak Rp21.000.000, namun barang tersebut tidak kunjung dikirim pelaku. Pelaku juga memblokir pertemanan korban. Alasan pelaku uang korban digunakan untuk membayar utang kepada omnya," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pelaku diketahui pernah diamankan di Polda Sulteng dengan kasus penipuan yang sama, namun modusnya kala itu menjual pakaian. Proses hukum dihentikan karena berujung pada perdamaian antara korban dan pelaku atau Restorative Justice (RJ).
Saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sidrap untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan, sejumlah botol skincare dan 2 buah stiker," pungkasnya. (Isak/B)