MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, digeruduk puluh mahasiswa, Senin (24/6/2024) sore.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel (AGMS) datang menggelar aksi unjuk rasa menuntut dilakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pada proyek pengaspalan jalan di Kawasan Industri Palopo (KIPA) dengan nilai kontrak Rp5 Miliar Tahun Anggaran 2021.
Koordinator Aksi, Alamsyah mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud tidak bisa dibiarkan. Apalagi diduga melibatkan aparatur negara dalam hal ini oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palopo.
"Dalam kasus ini diduga melibatkan seorang oknum inisial HT sebagai kontraktor atau penyedia jasa, HR (pihak pemerintah Kota Palopo) dan oknum pejabat lainnya yaitu FK," kata Alamsyah dalam orasinya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus ini terdapat modus permintaan fee atau suap atas pekerjaan proyek yang dimaksud. Dimana dalam pengakuan oknum kontraktor bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp500 juta rupiah secara bertahap dengan nominal Rp250 juta sebanyak dua kali di sebuah ruko di Jalan Rambutan Kota Palopo.
Fee itu, lanjut dia, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan penandatangan kontrak pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apa bila terbukti, para pihak secara melawan hukum telah memenuhi unsur unsur formil dan materil berdasarkan Pasal 11 dan 12 a UU Nomor 3 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Maka dari itu kami menegaskan kembali apa yang menjadi tuntutan kami pada pernyataan sikap ini. Kami meminta Kejati Sulsel antuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa orang tersebut. Kami meminta dilakukannya investigasi lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaannya dan apabila ditemukan ketidakwajaran, kami meminta untuk dilakukan audit keuangan mendalam dengan melibatkan PPATK," sebutnya.
"Kami juga meminta Kejati Sulsel untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan transparan untuk menegakkan keadilan dan keberlanjutan hukum," sambungnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel yang sudah mendatangi Kantor Kejati Sulsel untuk menyampaikan ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kota Palopo.
"Kami sempat mendengarkan dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel adanya dugaan penerimaan fee oknum pejabat di kota Palopo," kata Soetarmi saat menerima aspirasi Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel, di depan kantor Kejati Sulsel, Senin, 24 Juni 2024.
Soetarmi mengaku, pihaknya akan mempelajari dugaan korupsi yang disampaikan oleh Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel tersebut. Namun, ia meminta agar melaporkan langsung ke kantor Kejati Sulsel yang ditujukan kepada pimpinan.
"Tapi adanya dokumen yang diberikan kepada kami ini, akan saya laporkan kepada pimpinan. Nanti kami sampaikan kembali kepada Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel tersebut," terangnya. (Isak/B)