MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Andi Irfan AB, menyatakan bahwa pansus ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di daerah.
Menurutnya, semua pekerja di Sulawesi Selatan perlu mendapatkan hak atas kebutuhan dasar hidup melalui peningkatan cakupan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Anggota Pansus telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta. Pertemuan tersebut memberikan banyak gambaran tentang arah Perda ini, terutama dalam membantu pekerja tanpa upah," katanya pada Selasa (25/6/2024).
Dari hasil konsultasi, beberapa isu penting yang muncul terkait dengan sasaran perda. "Sasaran utama perda ini adalah pekerja tanpa upah atau pekerja informal serta kelompok rentan di masyarakat," ucapnya.
Isu lainnya adalah mengenai pengaturan penganggaran, apakah bisa disamakan dengan BPJS Kesehatan yang bekerja sama antara provinsi dan kabupaten dalam pembagian anggaran.
"Ini menjadi bahan pemikiran kita apakah BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan pola serupa, mengingat warga kabupaten/kota juga merupakan tanggung jawab provinsi. Oleh karena itu, diusulkan untuk dilakukan sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.