Irfan AB, yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menyelesaikan draft naskah perda tersebut karena waktu yang semakin terbatas, sementara banyak perda lainnya juga menunggu untuk diselesaikan.
"Target kita paling lama dua minggu ke depan sudah selesai, sehingga langkah-langkah konkret harus segera diambil demi kepentingan masyarakat pekerja tanpa upah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang perwakilan kabupaten/kota untuk membahas naskah tersebut, sehingga tujuan menyelesaikan perda ini dapat segera tercapai.
"Saya sudah mengagendakan pertemuan dengan gubernur untuk mencapai kesepakatan dari pemerintah provinsi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, anggota Pansus, Arfandi Idris, menyatakan bahwa pansus ini harus menjadi perhatian khusus karena akan menjadi akselerasi dalam kegiatan penjaminan untuk pekerja tanpa upah. Draft perda ini sudah bisa dirampungkan.
"Penganggarannya sudah diatur oleh kementerian, sehingga yang paling penting adalah menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah. Saya menyarankan agar persentasenya tidak perlu disebutkan karena sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (Yadi/A)