Kemenkumham Babel Harmonisasi 6 Raperkada Kabupaten Bangka Selatan

  • Bagikan

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Wilayah, Selasa (25/06/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto.

Pada kesempatan ini, terdapat 6 (enam) Raperkada yang akan diharmonisasi dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu tentang:

  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah ,dipimpin oleh Perancang Madya Muhamad Iqbal
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dipimpin oleh Perancang Muda Siti Latifah;
  • Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipimpin Perancang Muda Ismail;
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame dipimpin oleh Perancang Muda Beni Saputra; dan
  • Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa Tertentu dipimpin oleh Perancang Muda Irkham.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.

Merujuk Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Dwi.

Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.

Pj. Sekretaris Daerah, Haris Setiawan, menuturkan bahwa penyusunan Raperbup tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperbup tentang Pajak Daerah menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan berharap melalui proses harmonisasi maka Raperbup yang disusun tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan.

Adapun rapat dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.

Lalu dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Agus Pratomo), Inspektur Pembantu (Dodi Kusumah), Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan (Ami Prionggo), Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (Susanti), serta Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Rosmala Dewi). (*)

  • Bagikan