PINRANG, RAKYATSULSEL – Pj Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE, MM, mengukuhkan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pinrang dalam acara yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pinrang, Selasa (25/6).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Ahmadi Akil menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga mengungkapkan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, diharapkan Kepala Desa dapat lebih fokus membangun desa tempat mereka mengabdi karena rentang waktu pemerintahan yang lebih panjang.
Para Kepala Desa diminta untuk menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) agar masa pemerintahan yang bertambah selama 2 tahun dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur.
Selain itu, Pj. Bupati Ahmadi Akil juga berharap kepada Kepala Desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan bijak dan senantiasa berpatokan pada hasil musyawarah desa sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga berpesan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, pemerintah desa diharapkan bisa menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjamin kesuksesan Pemilu Kepala Daerah yang aman dan damai.
“Saya selaku Pj. Bupati Pinrang mengucapkan selamat atas pengukuhan ini dan saya berharap tugas-tugas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Pada kesempatan ini, hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, staf ahli Bupati, asisten, kepala OPD, camat, dan pihak terkait lainnya. (Amran)