Empat Penyelenggara Pemilu dilaporkan ke DKPP

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terdapat empat Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Mereka adalah Komisioner KPU Toraja Utara, KPU Barru, Bawaslu Barru dan Bawaslu Bone.

Berdasarkan data pengaduan di website dkpp.go.id pada hari Rabu, penyelenggara Pemilu yang dilaporkan adalah lima komisioner KPU Toraja Utara, yaitu Ketua Jan Hery Pakan, serta empat anggotanya; Harsal Lahiya, Randy Tambing, Samuel Rianto dan Furqan Mansyur Batkam.

Mereka dilaporkan oleh David Antonius Tambun dengan nomor tanda terima pengaduan 258/05-17/SET-02/V/2024 dan telah melakukan verifikasi administrasi pada 27 Mei 2024. Namun hasil verifikasi menunjukkan bahwa aduan tersebut belum memenuhi syarat (BMS).

Selanjutnya, KPU Barru juga dilaporkan ke DKPP yang terdiri dari Ketua Abdul Syafah dan empat anggotanya; Abdul Mannan, Basman Andi Gani, Ilham, dan Arham. Sementara itu, Ketua Bawaslu Najemuddin dan dua anggotanya, yaitu Farida dan Mastang, juga dilaporkan.

Laporan terhadap mereka diajukan oleh Abdul Rasyid dengan kuasa dari Ishak Ilyas. Hasil verifikasi administrasi pada 22 Mei 2024 menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat (MS) dengan nomor pengaduan 160-P/L-DKPP/V/2024, sesuai dengan nomor tanda terima aduan 256/03-17/SET-02/IV/2024.

Abdul Syafah dan anggotanya dilaporkan ke DKPP setelah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) yang menetapkan hasil Pemilu Anggota DPRD Barru 2024, yaitu SK nomor 205.1 pada 1 Maret 2024, SK nomor 210 pada 18 Maret 2024, dan SK nomor 211 pada 19 Maret 2024.

Pelaporan ini berdasarkan Pasal 460 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 413 Ayat 3 Undang-undang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 56 Ayat 3 dan Pasal 57, serta Pasal 66 Ayat 1 dan Ayat 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Sementara itu, Bawaslu Barru dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran, meskipun hasil kajian menyatakan bahwa KPU dan Bawaslu Barru hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan pelanggaran etik.

Satu lagi, Komisioner Bawaslu Bone Kamrida Habe yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dilaporkan oleh Supriadi. Hasil verifikasi administrasi dengan nomor aduan 246/03-14/SET-02/V/2024 menunjukkan bahwa aduan tersebut masih dalam status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, saat dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa mereka tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut karena hingga saat ini mereka belum menerima informasi resmi dari pihak DKPP.

"Sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami belum tahu apa yang dilaporkan. Informasi dari DKPP juga belum kami terima," ujarnya.

Ketua Bawaslu Barru, Najemuddin, mengatakan bahwa pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan laporan tersebut karena sudah mengikuti prosedur pelaporan dan persidangan.

"Kami menghormati setiap langkah yang diambil pengadu dalam membawa perkara ini ke DKPP. Temuan Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Barru yang telah kami tindaklanjuti dengan mengirimkan laporan ke DKPP terkait hasil pelanggaran administrasi," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan